Total Tayangan Halaman

Rabu, 30 Oktober 2013

Psikologi dan Teknologi Internet (Tugas 2)

Plagiarisme

Kejahatan tidak hanya ada pada dunia nyata, namun pada dunia maya pun terdapat berbagai macam kejahatan. Cyber Crime adalah sebutan kejahatan pada dunia maya. Banyak macam dari bentuk kejahatan didunia maya, seperti mengcopy-paste tulisan dari blog milik orang lain tanpa mencantumkan link blog tersebut (menyalin), kasus penipuan berhadiah, pembajakan akun media sosial, hingga mendownload lagu atau film melalui situs-situs tertentu.
Tanpa disadari, menyalin atau mencopy-paste informasi dari blog atau wikipedia tanpa menyantumkan darimana sumber informasi yang kita dapat adalah salah satu bentuk kejahatan dalam dunia maya. Hal ini sama saja dengan menjiplak atau memplagiat hasil tulisan atau karya orang lain. Kenapa termasuk kejahatan dunia maya? Karena kita telah melangggar Undang-Undang hak Cipta dalam dunia maya dan secara tidak langsung kita telah merugikan pihak-pihak tertentu dalam hal ini.
 Hal ini dapat terus berlanjut dilakukan oleh pengguna internet dikarenakan orang telah menganggap hal ini sebagai hal yang lazim dilakukan dalam dunia maya. Selain itu, faktor zaman yang membuat kita terbiasa mendapatkan ha-hal yang kita inginkan dengan instan dan praktis pun membuat kita mengandalkan hal-hal praktis dan menguntungkan bagi diri kita dalam memenuhi kebutuhan informasi yang kita butuhkan seperti mencopy-paste informasi tanpa mencantumkan sumbernya.
Sebenarnya selain merugikan pihak-pihak tertentu, tanpa disadari kita telah merugikan diri sendiri dengan tidak mengembangkan potensi yang kita miliki, padahal belum tentu informasi yang kita peroleh melalui internet semuanya itu benar. Dalam dunia maya kita memang dapat menggunakan segala fasilitas yang disediakan dengan sangat praktis dan instan, namun seharusnya kita juga tidak seenaknya agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karena setiap orang mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing.

klik disini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar