Plagiarisme
Kejahatan
tidak hanya ada pada dunia nyata, namun pada dunia maya pun terdapat berbagai
macam kejahatan. Cyber Crime adalah sebutan kejahatan pada dunia maya. Banyak
macam dari bentuk kejahatan didunia maya, seperti mengcopy-paste tulisan dari blog
milik orang lain tanpa mencantumkan link blog tersebut (menyalin), kasus
penipuan berhadiah, pembajakan akun media sosial, hingga mendownload lagu atau
film melalui situs-situs tertentu.
Tanpa
disadari, menyalin atau mencopy-paste informasi dari blog atau wikipedia tanpa
menyantumkan darimana sumber informasi yang kita dapat adalah salah satu bentuk
kejahatan dalam dunia maya. Hal ini sama saja dengan menjiplak atau memplagiat
hasil tulisan atau karya orang lain. Kenapa termasuk kejahatan dunia maya? Karena
kita telah melangggar Undang-Undang hak Cipta dalam dunia maya dan secara tidak
langsung kita telah merugikan pihak-pihak tertentu dalam hal ini.
Hal ini dapat terus berlanjut dilakukan oleh
pengguna internet dikarenakan orang telah menganggap hal ini sebagai hal yang
lazim dilakukan dalam dunia maya. Selain itu, faktor zaman yang membuat kita
terbiasa mendapatkan ha-hal yang kita inginkan dengan instan dan praktis pun
membuat kita mengandalkan hal-hal praktis dan menguntungkan bagi diri kita
dalam memenuhi kebutuhan informasi yang kita butuhkan seperti mencopy-paste
informasi tanpa mencantumkan sumbernya.
Sebenarnya
selain merugikan pihak-pihak tertentu, tanpa disadari kita telah merugikan diri
sendiri dengan tidak mengembangkan potensi yang kita miliki, padahal belum
tentu informasi yang kita peroleh melalui internet semuanya itu benar. Dalam
dunia maya kita memang dapat menggunakan segala fasilitas yang disediakan
dengan sangat praktis dan instan, namun seharusnya kita juga tidak seenaknya
agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karena setiap orang mempunyai
hak dan kewajibannya masing-masing.
klik disini